Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 739.950.302.940,93
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 750.610.835.576,05
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 666.064.852.353,52
b. Belanja bunga sejumlah Rp. 341.136.487,41
c. Belanja subsidi sejumlah Rp.
-
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 70.589.314.100,00
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 500.000.000,00
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 100.000.000,00
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp.
855.000.000,00
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 1.500.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 116.244.076.809,00
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp 291.764.294.633,55
c. Belanja modal sejumlah Rp 396.028.464.133,50
xii
Koreksi Anda
