Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian teknis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN (2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh kementerian/lembaga pemerintah non- kementerian teknis. (3) Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda