Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam lingkup kewenangan Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Koreksi Anda
