Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan:
a. pelayanan berbantuan; dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(4) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(5) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, DPMPTSP berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan tetap berlangsung.
(6) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) hari sejak dinyatakan terjadi gangguan teknis.
(7) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada masyarakat oleh kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda
