Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi pengaturan:
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar Kegiatan usaha dan/atau standar produk.
Koreksi Anda
