Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas sektor:
a. perikanan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. perindustrian;
e. perdagangan;
f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. transportasi;
h. kesehatan, obat dan makanan;
i. pendidikan dan kebudayaan;
j. pariwisata;
k. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan
l. ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
