Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala DPMPTSP.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
