Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun yang selanjutnya disebut PD BPR Bank Daerah Kota Madiun adalah Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Kota Madiun yang modalnya baik seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Direksi adalah Direksi PD BPR Bank Daerah Kota Madiun.
6. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PD BPR Bank Daerah Kota Madiun.
7. Pengurus adalah Direksi dan Dewan Pengawas.
8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggungjawab langsung kepada Direksi atau perusahaan atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan
9. Pegawai adalah Pegawai PD BPR Bank Daerah Kota Madiun.
10. Satuan Pengawas Intern adalah Satuan Pengawas Intern PD BPR Bank Daerah Kota Madiun.
11. Gaji Pokok adalah Gaji Pokok yang ditentukan dalam daftar skala gaji pegawai.
12. Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah.
13. Daftar Penilaian Kerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh Direksi.
14. Ijazah adalah surat tanda tamat belajar sekolah/pendidikan negeri/swasta yang ditamatkan atau ditetapkan sederajat oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA.
15. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian.