Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya diatur kemudian dengan Surat Peraturan Kepala Daerah; (2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Daerah Kabupaten Sukamara. Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 20 November 2006 BUPATI SUKAMARA Ttd Drs.H. NAWAWI MAHMUDA Diundangkan di Sukamara Pada tanggal 20 November 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKAMARA Ttd H. MUGENI,SH.MH PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 540 011 074 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2006 NOMOR 14
Koreksi Anda