Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya diatur kemudian dengan Surat Peraturan Kepala Daerah;
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Daerah Kabupaten Sukamara.
Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 20 November 2006
BUPATI SUKAMARA
Ttd
Drs.H. NAWAWI MAHMUDA
Diundangkan di Sukamara Pada tanggal 20 November 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKAMARA
Ttd
H. MUGENI,SH.MH
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 540 011 074
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2006 NOMOR 14
Koreksi Anda
