Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan Panitia Likuidasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Perusahaan Daerah;
(3) Dalam likuidasi, Pemerintah Daerah langsung bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian tersebut disebabkan karena neraca dan perhitungan Laba/Rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya;
(4) Segala perhutingan utang piutang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai pihak pemilik setelah perusahaan dilikuidasi.
Koreksi Anda
