Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan kekayaan Perusahaan dapat diperoleh dari : (1) Aktivitas operasi, yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan (principal revenuc-producing activitu) dan aktivitas lain yang bukan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan; (2) Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aktivitas jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setoran Kas,
Koreksi Anda