Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Perusahaan terdiri Aktiva, kewajiban dan ekuitas;
(2) Neraca permulaan perusahaan adalah neraca awal Perusahaan pada saat serah terima atau hasil audit BPKP terhadap neraca awal;
(3) Alat likuidasi perusahaan yang berupa uang tunai terdiri dari saldo kas (cash owhand) rekening giro.
Koreksi Anda
