Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Perusahaan terdiri Aktiva, kewajiban dan ekuitas; (2) Neraca permulaan perusahaan adalah neraca awal Perusahaan pada saat serah terima atau hasil audit BPKP terhadap neraca awal; (3) Alat likuidasi perusahaan yang berupa uang tunai terdiri dari saldo kas (cash owhand) rekening giro.
Koreksi Anda