Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan Pokok Pegawai Perusahaan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah dengan Mengingat Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
