Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Badan Pengawas meliputi :
a) Uang jasa;
b) Jasa Produksi.
(2) Ketua Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 40 % (empat puluh persen) dari gaji Direktur;
(3) Sekretaris Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur;
(4) Anggota Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari gaji Direktur;
(5) Selain uang jasa, setiap tahun diberikan jasa Produksi;
(6) Besarnya jasa Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan apabila pada Tutup Buku Perusahaan memperoleh keuntungan.
Koreksi Anda
