Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan gaji Direktur, gaji Kepala Bagian dan penghasilan adalah sebagai berikut :
(1) Gaji Direktur maksimal 2,5 kali penghasilan tertinggi pegawai PDAM dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan;
(2) Gaji Kepala Bagian 90 % dari gaji Direktur;
(3) Penghasilan adalah penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2000 Bab II Pasal 4 ayat (1) dan Bab IV Pasal 8 ayat (1);
(4) Penetapan gaji Direksi tidak melebihi dari 30 % dari realisasi anggota PDAM Tahun Anggaran yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam pasal 11 ayat (4) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998;
(5) Yang dimaksud 30 % dari realisasi anggota PDAM Tahun Anggaran PDAM Tahun Anggaran yang berjalan.
Koreksi Anda
