Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan gaji Direktur, gaji Kepala Bagian dan penghasilan adalah sebagai berikut : (1) Gaji Direktur maksimal 2,5 kali penghasilan tertinggi pegawai PDAM dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan; (2) Gaji Kepala Bagian 90 % dari gaji Direktur; (3) Penghasilan adalah penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2000 Bab II Pasal 4 ayat (1) dan Bab IV Pasal 8 ayat (1); (4) Penetapan gaji Direksi tidak melebihi dari 30 % dari realisasi anggota PDAM Tahun Anggaran yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam pasal 11 ayat (4) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; (5) Yang dimaksud 30 % dari realisasi anggota PDAM Tahun Anggaran PDAM Tahun Anggaran yang berjalan.
Koreksi Anda