Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a) dan b) diberhentikan dengan hormat; (2) Direktur yang diberhentikan berdasarkan pasal 15 huruf b) diberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir; (3) Direktur yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 c), d), e) dan f), diberhentikan tidak dengan hormat.
Koreksi Anda