Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pasal 13 bilamana Direktur diberhentikan dengan alasan : a) Atas permintaan senidiri; b) Karena alasan kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; c) Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; d) Terlibat tindakan yang merugikan Perusahaan; e) Terlibat dalam tindak pidana; f) Merugikan Perusahaan.
Koreksi Anda