Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas, sedangkan untuk Kepala Bagian diangkat oleh direktur; (2) Untuk dapat diangkat menjadi Direktur harus memenuhi syarat sebagi berikut : a) Diutamakan bukan Pegawai Negeri Sipil; b) Mempunyai Pendidikan Sarjana , atau Sarjana Muda , atau Diploma III sesuai bidangnya dengan pangkat dan golongan dalam Perusahaan minimal (C/1) serta mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun mengelola Perusahaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan ( Referensi ) dari Perusahaan dengan penilaian baik, atau Pegawi Negeri Sipil serendah-rendahnya golongan III/a; c) Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan rencana program pengelolaan Perusahaan; d) Pernah mengikuti Diklat Manajemen Air Minum baik didalam Negeri maupun diluar Negeri; e) Batas usia saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 52 ( lima puluh dua ) tahun; f) Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Badan Pengawas atau dengan Kepala Bagian pada Perusahaan terebut sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Bagian harus memenuhi syarat sebagai berikut : a) Mempunyai Pendidikan Sarjana, atau Sarjana Muda , atau Diploma III sesuai bidangnya atau pangkat dan golongan dalam Perusahaan minimal pelaksana (B/4) atau Pegawai Negeri Sipil golongan II/d; b) Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima tahun) dalam mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (reperensi) dari perusahaan dengan penilaian baik; c) Pernah mengikuti Diklat managemen air minum bidang administrasi dan keuangan atau bidang teknis baik didalam negeri maupun diluar negeri; d) Batas usia saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun; e) Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Badan Pengawas atau dengan Direktur atau dengan Kepala Bagian lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar. (4) Kepala Bagian yang telah 2 (dua) kali menduduki jabatab pada masa jabatan yang sama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga, pengangkatan yang ketiga dapat dilaksanakan apabila dari jabatan Kepala Bagian menjadi Direktur dan tidak melebihi umur 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda