Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (2) Pengecualian terhadap ayat (1), dapat dilakukan apabila seorang Kepala Bagian diangkat sebagai Direktur; (3) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Direktur terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan dan Pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Koreksi Anda