Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dipimpin oleh 1 (satu) Direktur dan 2 (dua) Kepala Bagian, sesuai Perusahaan Daerah Air Minum Tipe A yang terdiri dari : (1) Direktur; (2) Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan; (3) Kepala Bagian Teknis.
Koreksi Anda