Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Neraca Permulaan Perusahaan Daerah terdiri atas Aktiva dan Pasiva pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini;
(2) Modal Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat ditambah dari penyisihan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Penyertaan Modal, subsidi dari Pemerintah atasan serta pinjaman dari pihak ketiga dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Koreksi Anda
