Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Perusahaan adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara; (2) Perusahaan Daerah berkedudukan dan berkantor Pusat di Sukamara mempunyai cabang-cabang, unit Ibukota Kecamatan, dan Air Bersih Perdesaan di wilayah Kabupaten Sukamara. Pasal 5. (1) Sifat Perusahaan Daerah adalah memberikan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang air minum; (2) Maksud Perusahaan Daerah adalah untuk mewujudkan sistem penyediaan air minum yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis dan kehandalan pelayanan; (3) Tujuan Perusahaan Daerah adalah menghasilkan air minum bagi masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan, merata dan berkesinambungan dengan harga yang terjangkau.
Koreksi Anda