Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kota Madiun.
5. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pertanian.
6. Lurah adalah Kepala Kelurahan
7. Badan Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki perizinan yang sah dari instansi yang berwenang dan bergerak di bidang usaha kehutanan.
8. Penatausahaan Hasil Hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran, pengolahan dan pelaporan.
9. Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan, pengolahan dan pelaporan.
10. Perorangan adalah orang atau individu yang melakukan usaha di bidang kehutanan.
11. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
12. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
13. Lahan Masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.
14. Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Hak atau Lahan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Kayu Rakyat, adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan/atau lahan masyarakat.
15. Surat Keterangan Asal Usul, yang selanjutnya disingkat SKAU, adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).
16. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat, yang selanjutnya disingkat SKSKB, adalah adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR.
17. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.
18. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri adalah dokumen angkutan semua jenis kayu hutan hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemilik hasil hutan hak dengan tujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Industri Pengolahan Kayu Terpadu, Industri Pengolahan Kayu Lanjutan dan Tempat Penampungan Terdaftar.
19. Kayu Bulat, yang selanjutnya disingkat KB, adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) centimeter atau lebih.
20. Kayu Bulat Kecil, yang selanjutnya disingkat KBK, adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) centimeter, berupa cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, cabang, kayu bakar, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) centi meter atau lebih berupa tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian teras/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen).
21. Izin Usaha Industri, yang selanjutnya disingkat IUI, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan atau usaha industri.
22. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, yang selanjutnya disingkat IUIPHHK, adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
23. Industri Pengolahan Kayu Lanjutan, yang selanjutnya disingkat IPKL, adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.
24. Industri Pengolahan Kayu Terpadu, yang selanjutnya disingkat IPKT, adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
25. Kayu olahan hutan hak/kayu olahan rakyat adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah di lokasi tebangan dengan menggunakan alat gergaji mekanis dan/atau non mekanis.
26. Tempat Penampungan Terdaftar adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari Dinas.
27. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang selanjutnya disingkat SKSHH, adalah dokumen resmi yang diterbitkan pejabat yang berwenang yang digunakan dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan sebagai alat bukti atas legalitas hasil hutan.
28. Laporan Hasil Penebangan, yang selanjutnya disingkat LHP, adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang ditetapkan.
29. Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan, yang selanjutnya disingkat P2LHP, adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil.
30. Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat, yang selanjutnya disingkat P3KB, adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan dan diangkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kayu bulat yang diterima industri primer hasil hutan, TPK Antara, dan atau pelabuhan umum.
31. Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat, yang selanjutnya disingkat P2SKSKB, adalah pegawai yang bekerja dibidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.
32. Laporan Mutasi Kayu Olahan, yang selanjutnya disingkat LMKO, adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu olahan yang dibuat di industri atau di tempat penampungan yang sah.
33. Kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per-tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi tidak lebih dari 2.000 (dua ribu) meter kubik per-tahun.