Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lansia secara bertahap setiap 1 (satu) tahun sekali dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
