Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum;
b. penyediaan media informasi sebagai sarana komunikasi antar lansia.
Koreksi Anda
