Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan: a. tangga naik turun; b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman; c. alat bantu; d. tanda-tanda, rambu-rambu atau sinyal.
Koreksi Anda