Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu;
d. tanda-tanda, rambu-rambu atau sinyal.
Koreksi Anda
