Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses ke dan dari jalan umum; b. akses tempat pemberhentian bis/kendaraan; c. Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud jembatan penyeberangan; d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; e. tempat parkir dan naik turun penumpang; f. tempat pemberhentian kendaraan umum; g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan; h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
Koreksi Anda