Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke dan dari jalan umum;
b. akses tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
Koreksi Anda
