Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses ke, dari dan di dalam bangunan; b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat; c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; d. tempat duduk khusus; e. pegangan tangan pada tangga, lift, dinding, kamar mandi dan toilet; f. tempat telepon; g. tempat minum; h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
Koreksi Anda