Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. tempat duduk khusus;
e. pegangan tangan pada tangga, lift, dinding, kamar mandi dan toilet;
f. tempat telepon;
g. tempat minum;
h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
Koreksi Anda
