Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada angkutan umum;
d. aksesibilitas pada sarana dan prasarana sosial lainnya.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.
Koreksi Anda
