Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta dunia usaha dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lansia dalam bentuk: a. fisik; b. non fisik.
Koreksi Anda