Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta dunia usaha dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lansia dalam bentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
Koreksi Anda
