Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus kepada lansia dalam bentuk:
a. penyediaan alat bantu Lansia ditempat rekreasi;
b. pemanfaatan taman-taman untuk olahraga;
c. penyediaan pusat-pusat pelayanan kebugaran.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan oleh masing-masing badan atau lembaga baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda
