Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus kepada lansia dalam bentuk: a. penyediaan alat bantu Lansia ditempat rekreasi; b. pemanfaatan taman-taman untuk olahraga; c. penyediaan pusat-pusat pelayanan kebugaran. (2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan oleh masing-masing badan atau lembaga baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda