Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lansia untuk: a. penyediaan tempat duduk khusus; b. penyediaan loket khusus; c. penyediaan kartu wisata khusus; d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lansia. (2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda