Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lansia untuk:
a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara;
b. akomodasi;
c. pembayaran pajak;
d. pembelian tiket masuk tempat wisata.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
