Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lansia untuk: a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara; b. akomodasi; c. pembayaran pajak; d. pembelian tiket masuk tempat wisata. (2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda