Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Masyarakat dan dunia usaha berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi lansia potensial melalui kemitraan bidang peningkatan kualitas usaha/produksi, pemasaran, bimbingan dan pelatihan keterampilan bidang usaha yang dimiliki.
Koreksi Anda
