Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lansia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan dan pelatihan manajemen yang sehat;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan perizinan usaha,
c. fasilitasi pada lembaga-lembaga keuangan baik perbankan dan/atau koperasi untuk menambah modal usaha.
Koreksi Anda
