Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lansia untuk:
a. memperoleh Kartu Tanda Penduduk seumur hidup;
b. melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara;
c. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah;
d. melaksanakan pernikahan;
e. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
