Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lansia untuk: a. memperoleh Kartu Tanda Penduduk seumur hidup; b. melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara; c. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah; d. melaksanakan pernikahan; e. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum (2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda