Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada tenaga kerja lansia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. (2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor: a. kondisi fisik; b. keterampilan dan/atau keahlian; c. pendidikan; d. formasi yang tersedia; e. bidang usaha.
Koreksi Anda