Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada tenaga kerja lansia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha.
Koreksi Anda
