Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lansia potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Koreksi Anda