Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lansia potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Koreksi Anda
