Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Untuk memberikan perlindungan kepada lansia terlantar, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk Panti Werdha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
