Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memberikan perlindungan kepada lansia terlantar, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk Panti Werdha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda