Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pemberian perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf g, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lansia tidak potensial agar terhindar dari resiko.
(2) Resiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi berbagai gangguan dan ancaman, baik fisik, mental maupun sosial yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan lansia tidak potensial menjalankan fungsi sosialnya.
(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendampingan sosial, baik yang dilaksanakan di kediaman lansia tidak potensial maupun di lembaga konsultasi kesejahteraan lansia yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
b. penyediaan pusat-pusat konsultasi kesejahteraan bagi lansia tidak potensial terutama di unit-unit pelayanan sosial baik dikelola Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
c. pemberian jaminan sosial dalam bentuk santunan langsung diluar panti bagi lansia tidak potensial yang hidup dan dipelihara ditengah-tengah keluarga atau masyarakat lainnya yang dalam keadaan jompo sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki keluarga dan terlantar diberikan santunan melalui sistem panti;
d. bantuan pemakaman terhadap lansia yang meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya dilakukan secara bermartabat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat setempat.
Koreksi Anda
