Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap lansia potensial yang tidak mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.
Koreksi Anda
