Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap lansia potensial yang tidak mampu. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.
Koreksi Anda