Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial diberikan kepada lansia potensial yang tidak mampu, baik perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor non formal. (2) Pemberian bantuan sosial dapat dilaksanakan di dalam/luar panti dan/atau dalam bentuk: a. pelayanan harian lansia (Day Care Services); b. pelayanan melalui keluarga sendiri (Home Care Services); c. pelayanan melalui keluarga pengganti (Foster Care Services); d. usaha ekonomi produktif; e. kelompok usaha bersama.
Koreksi Anda