Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat dan minat lansia potensial yang tidak mampu, serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Koreksi Anda