Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, diberikan kepada lansia potensial yang tidak mampu agar lansia dapat memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan taraf kesejahteraannya. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak permanen, baik dalam bentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada lansia yang sudah diseleksi dan memperoleh bimbingan sosial.
Koreksi Anda