Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lansia. (2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyuluhan dan konsultan hukum; b. layanan dan bantuan hukum diluar dan/atau didalam pengadilan; c. pendampingan sosial bagi lansia yang berhadapan dengan hukum di luar pengadilan. (3) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda