Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lansia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi Pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi, dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum, dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lansia.
Koreksi Anda
