Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lansia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan baik formal maupun non formal sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
