Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dimaksudkan memberi peluang bagi lansia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non formal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
Koreksi Anda
