Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, meliputi: a. bimbingan keagamaan dan kerohanian; b. penyediaan aksesibilitas pada tempat-tempat peribadatan. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda