Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lansia. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH, ttd MAIDI LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2014 NOMOR 9/E
Koreksi Anda