Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lansia.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH, ttd MAIDI
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2014 NOMOR 9/E
Koreksi Anda
